TUJUAN BANGSA DAN NEGARA
BELA NEGARA adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup
bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan
kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat
luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari
hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman
nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat
yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Di
Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam
Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta
Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut,
dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat
Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan
melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses
bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam
berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri
guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas,
mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Diantaranya
dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara
hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara
nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang
diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam
posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara,
terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik
untuk negara dan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar