Senin, 28 Maret 2016


PUISI TENTANG HAM(HAK ASASI MANUSIA)



Terbelenggu sepi
Dalam ruang hampa hati
Teriakkan Aku
Teriak sampai semua tertidur
Kepenatan
Lelah memaksa karamkan letih
Terpikat
Terlena
Terhampar
Gempita Dunia
Maknai raga kosongkan jiwa
Akhirnya berkata
Aku adalah Raja!
Bagaimana aku menjadi manusia?
Nurani tergadaikan kuasa
Bagaimana aku menjadi manusia?
Hasrat utamakan rasa
Bagaimana aku menjadi manusia?
Milikku dahulukan bahagia
Hak-hakku..!
Ya!! Hak-hakku..!!
Hak-hakku yang utama!!!
Hak Asasi Manusia!
Bagaimana aku punya hak kalau aku bukan manusia!!?
Bagaimana aku menjadi manusia?
Hak Asasi utamakan damai
ah…
Susahnya jadi manusia…

Rabu, 23 Maret 2016

DEMOKRASI ADALAH KAMI

Demokrasi yang kamu maksud 
Adalah kemenangan segelintir perut
Pesta pora keluarga dan kerabatmu
Serta cekikikan licik dibalik kegelapan

Demokrasi yang kamu inginkan
Adalah kekuasaan ditanganmu
Penghambaan pada uang yang kau hutang
Dan ketundukanmu pada bangsa kaya

Jika itu yang kamu maksud
Ketika itu yang kamu inginkan 
Maka bukalah telingamu baik-baik
Kami ingin mengatakan sesuatu

Demokrasi yang kami maksud 
Adalah kemenangan semua orang
Ketika semua perut bisa makan
Dan tak seorangpun yang mengambil lebih

Demokrasi yang kami inginkan
Adalah kebebasan di tanah leluhur kami
Ketika anak cucu kami bisa hidup tanpa ketakutan
Dan senyuman semua orang bersama matahari pagi

Itu demokrasi yang kamu maksud
Itu yang kami inginkan
Demokrasimu bukan untuk kami
Karena demokrasi adalah kami.... yang beratus-ratus juta

Senin, 21 Maret 2016


TUJUAN BANGSA DAN NEGARA


BELA NEGARA adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.